DASAR (LATAR BELAKANG) PUSPELKESSOS
Rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana tsunami dan konflik memberi dampak pada sektor kesejahteraan sosial. Kompleksitas permasalahan karena dua bentuk bencana dahsyat tersebut, juga yang mengiringi dinamika rehabilitasi dan rekonstruksi atasnya telah mendorong para pihak didalam area kesejahteraan sosial untuk menyelenggarakan pelayanan dan usaha kesejahteraan sosial yang lebih baik.
Upaya menampilkan peranan dan fungsi lebih baik dibidang kesejahteraan sosial momentum terbaiknya sudah dimulai sesaat datangnya tsunami dan pengakhiran konflik. Kerja nyata para Pekerja Sosial dan Voluntir dibidang kesejahteraan sosial dalam melakukan pertolongan darurat (emergency), pemulihan (recovery), pembangunan/pengembangan kembali (reconstructy) untuk kondisi yang lebih baik bagi masyarakat khususnya korban (penyandang masalah kesejahteraan sosial/PMKS) jejaknya masih berlangsung hingga kini.
Fakta lapangan yang bisa ditelusuri antara lain berupa keberhasilan usaha kesejahteraan sosial melalui Children Center (CC). Bekerja sama dengan UNICEF, Dinas Sosial Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memfasilitasi berdirinya CC pada 21 wilayah Aceh yang merupakan titik-titik kritis terkait bencana tsunami maupun konflik. Berbasis partisipasi masyarakat, program CC mampu mengemban mandat khususnya perlindungan anak sebagai korban langsung maupun tidak langsung juga mandat pelayanan kepada kelompok sasaran yang lebih luas. Aspek (masalah) yang disentuh/ditangani meliputi fisik, mental, spiritual, penguatan elemen sosial (jajaran struktur pemerintah serta pekerja sosial), pelatihan (hak-hak) perlindungan anak, bantuan langsung (beasiswa, dll), penyatuan kembali anak-anak yang terpisah dari keluarganya, pemulihan (trauma) psikologis, dan sejenisnya.
Atas pengalaman pembelajaran (terbaik) tersebut, program Children Centre yang sedianya hanya untuk tiga bulan masa tanggap darurat namun dapat berjalan hingga tiga tahun, telah menginspirasi pemangku program dibidang kesejahteraan sosial khususnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Propinsi.
Keberlanjutan program seperti CC diharapkan dapat terus dilakukan dengan pengembangan kegiatan dan fokus sasaran; dari semula yang berkaitan dengan persoalan (hak) perlindungan anak, kearah kegiatan yang bersifat melayani beragam jenis dan kebutuhan sosial masyarakat khususnya PMKS. Semangat ini relevan dengan hasil evaluasi dan analisis kritis Dinas Sosial; bahwa Program dan pelayanan (usaha) kesejahteraan sosial di Aceh kurang bermanfaat maksimal karena berjalan secara parsial, tidak terorganisasi secara teratur,
serta tidak ada regulasi juga kompetensi yang standar. Maka strategi meng-upgrade program CC kedalam wujud icon PUSPELKESSOS merupakan terobosan yang feasible secara praktikal maupun konseptual.
Pendirian dan penyelenggaraan PUSPELKESSOS dimaknai sebagai satu kesatuan organisasi fungsional yang langsung maupun tidak langsung menyelenggarkan kegiatan pokok (usaha) kesejahteraan sosial secara menyeluruh dan terpadu bersama dengan (partisipasi) elemen masyarakat dalam lingkup kerja tertentu, khususnya wilayah kecamatan dalam administrasi Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
VISI PUSPELKESSOS
Sumber pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesejahteraan sosial menjadi lebih dekat, lebih dapat dijangkau, dan merata dikalangan masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
MISI PUSPELKESSOS
Menghubungkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya dan pemerlu/pemanfaat kesejahteraan sosial pada umumnya secara (melalui) pelayanan langsung maupun rujukan dalam rentang yang lebih pendek dan lingkup yang lebih kecil yaitu wilayah kecamatan.
TUJUAN PUSPELKESSOS
1. Memutakhirkan data potensi dan sumber kesejahteraan sosial serta PMKS dan pemerlu/pemanfaat kesejahteraan sosial setiap saat secara cepat, akurat, dan lengkap dalam lingkup wilayah kecamatan.
2. Mengonsolidasikan sistem pelaksana perubahan dan pelayanan kesejahteraan sosial sehinga lebih efektif dan efisien dalam lingkup wilayah kecamatan.
3. Merumuskan kebutuhan dan masalah setiap PMKS maupun pemerlu/pemanfaat kesejahteraan sosial serta menuntaskan penyelesaiannya secara lebih awal dengan memanfaatkan potensi dan sumber yang tersedia dalam lingkup wilayah kecamatan.
FUNGSI PUSPELKESSOS
1. Penampung dan penyalur (pintu) pertama data terpadu dan tunggal (SIK: Sistem Informasi Kesejahteraan) yang mutakhir, akurat, dan lengkap.
2. Penyedia pelayanan langsung tingkat pertama berupa konseling (K3: Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) dan mekanisme (skim) pelayanan kesejahteraan sosial sejenis lainnya.
3. Perantara pelayanan rujukan (referral) untuk kebutuhan dan permasalahan kesejahteraan sosial tingkat lanjutan.
STATUS/KEDUDUKAN DAN PENGELOLA PUSPELKESSOS
1. PUSPELKESSOS berstatus lembaga/organisasi fungsional bukan (milik) pemerintah tetapi secara operasional diregulasi dan diasistensi oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Propinsi NAD melalui Dinas Sosial Propinsi NAD.
2. PUSPELKESSOS berkedudukan di wilayah kecamatan.
3. PUSPELKESSOS dipimpin/dikoordinatori oleh Pekerja Sosial/Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (PS/TKSK).
4. PS/TKSK adalah seseorang yang karena kualifikasi dan kompetensinya ditunjuk dan ditugaskan melalui surat keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Propinsi NAD.
5. PS/TKSK sebagai pimpinan (manajer) PUSPELKESSOS melakukan tugas/kegiatan pokok dibantu oleh TKSK dan tenaga teknis lainnya sebagai staff juga oleh voluntir serta kader-kader lokal (PSM, Karang Taruna, PKK, BKB, Posyandu, dll).
6. PS/TKSK sebagai pimpinan (manajer) maupun staf PUSPELKESSOS adalah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi memadai meliputi aspek knowledge, value, dan skill yang diperoleh melalui (latar belakang) pendidikan atau pelatihan bidang kesejahteraan/pekerjaan sosial yang cukup serta relevan dan dinyatakan lulus tes sertifikasi oleh pihak berwenang (Dinas Sosial, Organisasi Profesi Pekerja Sosial/IPSPI, dan/atau Institusi Pendidikan).
LOKASI PUSPELKESSOS (PILOT PROJECT)
Sejalan dengan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pendirian dan penyelenggaraan PUSPELKESSOS inisiasi dan realisasinya mulai tahun 2008 dengan pendekatan proyek percontohan (pilot project). Maka, dipilih 10 (sepuluh) lokasi pilot project dengan dasar pertimbangan strategis antara lain menyangkut aspek ketersedian/kesiapan gedung permanen, SDM pengelola, penerimaan/respons masyarakat lokal, lembaga pendamping/ penyelenggara, potensi/sumber kesejahteraan sosial, kemitraan dengan Dinas Sosial dan instansi pemerintah, konsens dengan program perlindungan anak, dukungan unsur birokrasi/pemerintah lokal, dan fasilitas pendukung lainnya.
Sesuai kriteria tersebut, teridentifikasi sepuluh lokasi PUSPELKESSOS pilot project, yaitu:
1. Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Gedung Children Center (CC) Rukoh;
2. Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh, Gedung CC Punge;
3. Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Gedung CC Neuheun/Cote;
4. Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, Gedung CC YPHL;
5. Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, Gedung CC Labuy;
6. Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Gedung CC;
7. Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Gedung CC Kuala;
8. Kecamatan Kota Atas Kota Sabang, Gedung LBK;
9. Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, Gedung LBK;
10. Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Gedung LBK;
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PELAYANAN PUSPELKESSOS
Qanun Aceh tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provins NAD, antara lain paragraf kedua mengatur tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan Dinas Sosial. Pasal 37 menyatakan bahwa “Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintah Aceh dibidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan, dan rehabilitasi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Selanjutnya dinyatakan pula pada pasal 38 bahwa “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37, Dinas Sosial mempunyai fungsi;
a) ___________________
b) ___________________
c) Perumusan, perencanaan kebijakan tehnis dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
d) Penyelengaraan kegiatan pelayanan dibidang kesejahteraan, pemberdayaan, bantuan, dan rehabilitasi sosial.
e) Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan institusi dan atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan sosial.
f) pemantauan terhadap lembaga sosial masyarakat dibidang kesejahteraan sosial,
g) ___________________
Senafas dengan dasar peraturan diatas, tugas pokok dan fungsi PUSPELKESSOS diantaranya meliputi:
a. Pemberdayaan Sosial
1. Melakukan usaha-usaha (program aktivitas) untuk memberi dan meningkatkan kapasitas (pemampuan/keberdayaan) PMKS dan para pemerlu /pemanfaat PUSPELKESSOS secara individu, keluarga, kelompok, maupun kolektif/komunitas menyangkut aspek wawasan, skill, mental dan spiritual.
2. Secara fungsional tugas pokok diarahkan untuk kelompok sasaran keluarga (KK), fakir-miskin, komunitas adat (terpencil), perempuan (rentan), pemuda (KT), organisasi sosial akar rumput, voluntir (PSM/TKSM), pewaris pahlawan dan syuhada tsunami.
3. Ruang lingkup program aktivitas (kegiatan) berupa langsung seperti training (diklat) peningkatan kapasitas, stimulasi asistensi (teknis, modal, peralatan, dll) juga secara tidak langsung berupa koordinasi dan rujukan melalui jaringan (kelompok kerja) PUSPELKESSOS dalam cakupan kecamatan maupun cakupan yang lebih luas (kabupaten/kota dan propinsi).
b. Bantuan dan Jaminan Sosial;
1. Melakukan usaha-usaha (program aktivitas) dalam rangka pendampingan dan bantuan sosial langsung bersifat fisik-non fisik, material, moral, maupun spiritual bagi PMKS dan para pemerlu/ pemanfaat PUSPELKESSOS yang menderita, terdampar/terlantar, kondisi rentan/rawan, atau terancam oleh karena bencana, konflik, maupun lingkungan sosial dan alam yang tidak kondusif.
2. Secara fungsional tugas pokok diarahkan untuk kelompok sasaran individu, keluarga, kelompok maupun kolektif/komunitas yang terkena langsung maupun terkena dampak lingkungan alam dan situasi sosial/struktural yang merugikan (bencana, konflik, atau kebijakan). Misalnya yang mengalami bencana dan/atau tinggal di daerah rawan bencana, terkena kekerasan, pekerja migran, penyandang cacat, usia non produktif (lansia), dan lain-lain.
3. Ruang lingkup program aktivitas (kegiatan) berupa pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran beragam jenis bantuan bersifat jangka pendek maupun jangka panjang (finansial, material, spiritual, moral) secara langsung maupun melalui koordinasi dan rujukan dengan jaringan (kelompok kerja) PUSPELKESSOS dalam wilayah kecamatan juga dalam cakupan wilayah yang lebih luas (kabupaten/kota dan propinsi).
c. Rehabilitasi Sosial
1. Melakukan usaha-usaha (program aktivitas) dalam rangka mengembalikan atau memulihkan berbagai fungsi dan peranan (sosial) PMKS serta para pemerlu/pemanfaat PUSPELKESSOS kepada fungsi dan peranan semula (ideal) atau mendekati keadaan yang diharapkan.
2. Secara fungsional tugas pokok diarahkan untuk kelompok sasaran individu, keluarga, kelompok maupun kolektif/komunitas yang terkena langsung maupun terkena dampak lingkungan alam dan situasi sosial/struktural (kecelakaan, bencana, konflik, atau kebijakan) yang mengakibatkan fisik, mental, dan intelektual-spiritualnya terganggu. Misalnya yang mengalami ketunaan/keterlantaran (gelandangan, pengemis, pelaku seks komersil), penyalahgunaan NAPZA, penderita HIV/AIDS, eks narapidana, dan lain-lain.
3. Ruang lingkup program aktivitas (kegiatan) berupa penyandang/penyantunan, pendampingan/terapi, perlindungan, penyaluran pembinaan, beragam jenis bantuan/layanan pemulihan bersifat jangka pendek maupun jangka panjang (finansial, material, spiritual, moral) secara langsung maupun melalui koordinasi dan rujukan dengan jaringan (kelompok kerja) PUSPELKESSOS dalam wilayah kecamatan juga dalam cakupan wilayah yang lebih luas (kabupaten/kota dan propinsi).
d. Perlindungan Anak
1. Melakukan usaha-usaha (program aktivitas) dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang paling mendasar; hak hidup, hak tumbuh-kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan dalam berbagai situasi/lingkungan sosial dimana anak berada (individu, keluarga, kelompok, maupun kolektif/komunitas) menyangkut aspek fisik, psikologis, intelektual, mental, dan spiritual.
2. Secara fungsional tugas pokok diarahkan untuk kelompok sasaran anak berusia dibawah 18 tahun terutama anak yang berlatar belakang/dalam kategori yatim-piatu, terlantar, anak jalanan, anak suku minoritas, anak putus sekolah, dan anak dalam panti.
3. Ruang lingkup program aktivitas (kegiatan) berupa langsung seperti asuhan dan perawatan, pembimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pengembangan, asistensi, promosi, advokasi, adopsi serta proteksi juga secara tidak langsung berupa koordinasi dan rujukan melalui jaringan (kelompok kerja) PUSPELKESSOS dalam cakupan kecamatan maupun cakupan yang lebih luas (kabupaten/kota dan propinsi).
e. Data dan Sistem Informasi Kesejahteraan (Sosial)
1. Melakukan usaha-usaha (program aktivitas) pengorganisasian dan pemanfaatan data dan sistem informasi khususnya sektor kesejahteraan sosial secara lengkap, terpadu, akurat, dan cepat dengan parameter baku dan terintegrasi bersama parameter sektor-sektor lain dalam wilayah administrasi Pemerintah Propinsi Aceh.
2. Secara fungsional tugas pokok diarahkan untuk kelompok sasaran warga aceh pemegang nomor identitas tunggal; kepala keluarga, dewasa, atau anak yang bernilai dan berkategori setara sebagai pemegang nomor identitas tunggal data dan sistem iInformasi kesejahteraan (SIK).
3. Ruang lingkup program aktivitas (kegiatan) yang terkait dengan pengorganisasian dan pemanfaatan data dan SIK antara lain berupa identifikasi, pengumpulan, pengolahan (input), penyimpanan/ pengarsipan, pemanfaatan/pendistribusian, dan pemutakhiran (up-date) secara proaktif dan reguler.
ALAT DAN TEKNOLOGI (TOOLS) UTAMA PUSPELKESSOS
Sektor dan program (usaha) kesejahteraan sosial seringkali dipersepsikan intangible; samar-samar, tidak kentara, kurang nampak, sulit diukur. Dilain sisi permasalahan kesejahteraan sosial realitasnya kompleks dan butuh penanganan konkrit. Menyadari bahwa kedua dimensi kesejahteraan sosial tersebut dimandatkan melalui PUSPELKESSOS maka ditetapkan perangkat berupa tools (teknologi) khas sebagai metode/pendekatan pengelolaannya, yiatu:
a. Menggunakan metode pekerjaan sosial dan metode lainnya yang relevan;
b. Memanfaatkan ilmu pengetahuan dan pendekatan (teknologi) tepat guna;
c. Menggerakkan pekerja sosial/tenaga kesejahteraan sosial (TKSK) sebagai leading aktor dengan dukungan profesi lain;
STANDAR KOMPETENSI PS/TKSK PADA PUSPELKESSOS
Fungsi mulia yang melekat pada PUSPELKESSOS pada operasionalnya dijalankan oleh pengelola khususnya Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), maupun Voluntir dan elemen masyarakat secara umum. Untuk menjamin kinerja pengelola PUSPELKESSOS sehingga bermuara pada (output) kepuasan layanan dikalangan masyarakat terutama pemerlu (penerima manfaat/PMKS) usaha kesejahteraan sosial maka telah ditetapkan standar kompetensi (maksimal/ideal), meliputi:
· Relasi dengan Klien (Pemerlu/Pemanfaat) PUSPELKESSOS
· Komunikasi tentang PUSPELKESSOS dan Pelayanannya
· Pelaksanaan INTERVIU
· Pemahaman Kelompok Tugas
· Pemahaman Kelompok Penyembuhan
· Pemahaman Dinamika Kelompok
· Keterampilan Pendampingan Kelompok
· Pemahaman (Masalah) Komunitas
· Pemahaman (Populasi) Komunitas
· Pemahaman (Organisasi) Komunitas
· Pemahaman Lembaga social (Pelayanan)
· Keterampilan Memobilisai Dukungan untuk PerubahanKeterampilan Pendampingan (Pengorganisasian/Pengembangan) komunitas
Kamis, 11 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar